Alat Pertolongan / Penyelamatan SCOBA dan alat Perlindungan tenaga kerja

Alat Pertolongan/ Penyelamatan SCOBA dan alat Perlindungan tenaga kerja - Alat pertolongan dan penyelamatan sebagian telah saya share silahkan baca artikel ini Perlengkapan dan alat deteksi keselamatan kerja karena artikel ini merupakan lanjutan dari artikel tersebut. Dan untuk selanjutnya pada artikel ini saya akan mengawali dengan membahas tentang alat yang digunakan untuk  pertolongan atau yang disebut dengan SCOBA. 

Alat SCOBA ini pada artikel yang telah saya share lebih awal saya telah menuliskan pada saat pertolongan dalam bentuk seperti apa harus menggunakan alat pertolongan SCOBA ini. Selanjutnya adalah penggunaan gas yang berupa masker sudah tidak mungkin lagi karena sifat keterbatasan pengguna. 

Sedangkan untuk pemakai SCOBA ini terlebih dahulu telah melakukan latihan terhadap cara konstruksi serta pemeliharaan alat tersebut dan perlu diingat alat tersebut perlu untuk dites akan kualitasnya seperti memeriksa kebocoran oksigen dalam botol tekanan, selain itu juga pemakaian SCOBA ini juga harus paham secara penggunaan. Berikut ini terdapat beberapa jensi SCOBA antara lain :
  • Compressed air
  • Internal generation of Oxigen "Chemical Type".
Menggunakan sodium atau potassium perxide
Chemox apparatus, bekerja dengan menggunakan prinsip reaksi kimia.
  • Yang menggunakan "liquid oxygen".
  • Jenis menggunakan "Compressed oxigen" yang terdiri dari dua macam antara lain :
Compressed oxygen breating Apparatus dengan menggunakan system closed circuit.
Compressed Oxygen dengan "Open circuit" atau dikenal dengan "memand type".

Gambar tabung oxygen dan regulator 
Alat Pertolongan / Penyelamatan SCOBA dan alat Perlindungan tenaga kerja
Selanjutnya alat ini digunakan atau berfungsi untuk membantu para pekerja yang telah mengalami gangguan seperti pernafasan atau sesak nafas, dari setiap perusahaan perlu untuk menyediakan perlengkapan ini, karena alat ini berfungsi untuk mengurangi resiko yang lebih fatal bagi para pekerja yang mengalami gangguan kesehatan.

Alat - alat pelindung diri

Seperti peralatan serta lingkungan kerja sangat diutamakan, sehingga perlindungan kerja dengan melalui usaha- usaha teknis pengamanan tempat. Akan tetapi masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya apabila dalam keadaan bahaya, sehingga digunakan alat- alat pelindung diri atau " personal "rotective devices".

Alat- alat tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Enak dipakai
  • Tidak mengganggu aktivitas kerja
  • Dapat memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya
Selain itu, pakaian yang digunakan dalam perlindungan kerja harus dianggap alat yang dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya- bahaya kecelakaan. Seperti pakaian tenaga kerja untuk pria yang digunakan untuk melayani seperti mesin sangat dianjurkan dengan menggunakan lengan pendek yang pada bagian dada atau punggung pas dan tidak longgar serta tidak berdasi yang mungkin dapat mendatang bahaya.

Sedangkan untuk pakaian wanita dianjurkan dengan menggunakan celana panjang, jala rambut serta baju pas serta dianjurkan tidak menggunakan perhiasan. Sedangkan pakaian kerja sintesis baik untuk terhadap bahan seperti kimia korosif dan akan berbahaya pada lingkungan kerja dengan bahan- bahan yang dapat meledak yang disebabkan oleh aliran listrik statis.

Sedangkan beraneka ragam alat proteksi diri yang apabila digolongkan menurut bagian tubuh yang dilindunginya, sehingga jenis- jenis alat proteksi diri dapat dilihat dari daftar seperti berikut ini :

Jenis alat proteksi tenaga kerja

  • Kepala seperti pengikat rambut, penutup rambut, topi yang dari berbagai bahan.
  • Mata seperti kacamata dari berbagai gelas
  • Muka seperti memakai perisai
  • Tangan, jari- jari dengan memakai sarung tangan  
  • Kaki dengan memakai sepatu
  • Alat pernapasan dengan memakai respirator dan masker rambut
  • Telinga dengan memakai sumbat telinga serta tutup telinga
  • Tubuh dengan memakai pakaian kerja dari berbagai bahan
Dengan demikian perusahaan diwajibkan untuk menyediakan alat- alat pelindung diri bagi karyawan, hal tersebut berdasarkan pada pasal 12 dan 14 Undang- Undang keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970 pasal 2 Pemerintah No. 19 tahun 1973.

0 komentar