Metode pencegahan kecelakaan dan Analisis kecelakaan kerja

Metode pencegahan kecelakaan dan Analisis kecelakaan kerja  - Dasar- dasar mengenai kecelakaan kerja- Metode Pencegahan kecelakaan merupakan sebuah aktivitas pengawasan atas dan merupakan program terpadu. Aktivitas pengawasan tersebut seperti : Sikap, Pengetahuan serta kemampuan. Berikut ini dikenal 5 tahapan pokok antara lain :

Organisasi K- 3 tidak bisa orang per orang => perlu organisasi => Dapat structural => Safety Departement atau Departemen K- 3 => dapat fungsional => Safety Committe atau Panitia pembina K-3, selanjutnya untuk dapat berjalan K- 3 harus didukung, antara lain : Seorang pemimpin (Safety director), seorang lebih teknisi (Safety Engineer), Adanya dukungan management, Prosedur yang sistematis, kreatif, pemeliharaan motivasi serta moral pekerja.

Menemukan fakta atau lewat survey, inspeksi, Observasi, investigasi serta review of record.
Analisis
Untuk dapat menemukan atau memecahkan masalah yang ditemukan pada tahap ini perlu untuk dikenali, antara lain seperti : sebab utama masalah tersebut, tingkat kekerapan, Lokasi serta kaitanya dengan manusia atau kondisi (Dihasilkan satu atau lebih pemecahan).

Pemilihan / penerapan / pemecahan
Berikut ini beberapa alternatif pemecahan => seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yang afektif serta efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pelaksanaan
untuk selanjutnya setelah ditetapkan alternatif pemecahan => perlu untuk diikuti tindakan atau pelaksanaan. Butuh pengawasan => Tidak terjadi penyimpangan. Berikut ini metode pencegahan kecelakaan oleh Johnson, MORT dalam bentuk : "the performance Cycle Model".

Gambar Diagram Pemecahan Permasalahan
Metode pencegahan kecelakaan dan Analisis kecelakaan kerja
Sedangkan menurut International Labour Organitation (ILO) terdapat langkah- langkah yang digunakan untuk menanggulangi  kecelakaan kerja antara lain:
  • Standarisasi
  • Inspeksi
  • Riset teknis
  • Riset media
  • Riset psikologis
  • Riset statistik
  • Pendidikan 
  • Latihan
  • Persuasi 
  • Asuransi
  • Penerapan 1- 10 ditempat kerja 

Peraturan perundangan

  • Adanya ketentuan sert syarat K-3 "up to date".
  • Penerapan semua aturan K- 3 sejak tahap awal.
  • Pengawasan K- 3 langsung ditempat kerja.
Standarisasi
Adanya Pemenuhan standard K- 3

Inspeksi
Perlu dilakukan terhadap pelaksanaan K- 3 serta produksi.
Meliputi tempat kerja, mesin, pesawat alat serta instalasi memenuhi persyaratan K-3.

Riset 
Meliputi teknis, medis, psikologi serta statistik yang digunakan untuk menunjang kemajuan K-3.

Pendidikan dan latihan
Meningkatkan kesadaran arti penting K-3.

Persuasi
Cara pendekatan K- 3 Secara pribadi dan bukan dengan sangsi- sangsi.

Asuransi
Dengan menggunakan premi yang rendah terhadap perusahaan yang telah memenuhi syarat K- 3 dengan FR dan SR keci.

Penerapan K-3 ditempat kerja
Diaplikasikan ditempat kerja yang digunakan untuk memenuhi syarat- syarat K-3.

Analisis kecelakaan kerja

dari setiap kecelakaan kerja di Indonesia wajib untuk dilaporkan selambat- lambatnya 2 x 24 jam. Sedangkan Undang- undang yang mengatur hal tersebut :
  • Undang- undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • Undang- Undang no 3 tahun 1992 tentang jaminan Sosial tenaga kerja
  • Kecelakaan yang wajib dilaporkan seperti: kecelakaan yang terjadi dilingkungan kerja, kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan lingkungan kerja
  • Tujuan kewajiban melaporkan kecelakaan kerja antara lain : Agar pekerja mendapat haknya, agar bekerja dapat dilakukan penyidikan dan penelitian sebagai analisis laporan kecelakaan dan bentuk form.
Artikal terkait :
Statistik kecelakaan dan Pencegahan kecelakaan kerja

0 komentar