Dasar - Dasar Kecelakaan kerja, Minimum duration of disability & Anatomi kecelakaan

Dasar- Dasar Kecelakaan kerja, Minimum duration of disability & Anatomi kecelakaan - Kecelakaan yang terjadi merupakan suatu kejadian yang tidak direncanakan serta terhentinya suatu kegiatan baik terhadap manusia atau alat- alat, dan merupakan hal yang tidak dikehendaki yang disebabkan secara langsung karena tindakan tidak aman " unsafe act" serta kondisi tidak aman " unsafe condition". Dalam hal ini sering disebut dengan konsep 3 U yang disebabkan :
Gambar diagram kecelakaan 3 U
Dasar - Dasar Kecelakaan kerja, Minimum duration of disability & Anatomi kecelakaan
  • Cedera pada manusia
  • Kerusakan alat dan mesin
  • Dapat kedua- duanya
  • Tidak terjadi apa- apa
Selain itu juga terdapat pendapat lain, adalah sebagai berikut :
Kecelakaan yang terjadi dalam suatu pekerjaan usaha industry dalam watu antara mulai masuk serta mengakhiri suatu pekerjaan. Berikut ini Klasifikasi kecelakaan menurut sifat kecelakaan, karena kecelakaan dari setiap negara berbeda, antara lain :

Indonesia 
  • Mati : korban meninggal dunia hingga 24 jam dari terjadinya kecelakaan.
  • Luka berat : Korban tidak dapat melakukan aktivitas kerja lebih dari 3 minggu, dan dalam waktu 3 minggu dapat bekerja kembali.
  • Luka ringan : Korban tidak bekerja kurang dari 3 minggu dan kurang dari 3 minggu telah melakukan aktivitas kembali.
Polandia
  • Fatal : kematian dan terjadi setelah 7 hari setelah terjadi kecelakaan.
  • Vey serious accident : Lebih dari minggu membutuhkan perawatan.
  • Slightly injury : Membutuhkan perawatan antara 4 hari hingga 4 minggu.
Jerman 
  • Fatal : Mati
  • Serious accident : Yang menyebabkan korban tidak dapat melakukan aktivitas atau berkerja lebih dari 8 minggu
  • Medium accident : Yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja antara 4 hingga 8 minggu.
  • Slight injury : Korban tidak dapat melakukan aktivitas atau bekerja hingga 4 hari atau 4 minggu.
India 
  • Fatal : Mati
  • Serious : Terjadinya cacat badan seperti mata, telinga, bagian badan putus dan tidak dapat bekerja lebih dari 20 hari.
  • Minor reportable : Korban tidak dapat bekerja lebih dari 48 jam.
  • Minor non reportable : Korban tidak dapat melakukan atau bekerja kurang dari 48 jam.

Minimun duration of  Disability

Merupakan waktu terpendek dan tergolong kecelakaan, atau hilangnya waktu minimum yang diakibatkan kecelakaan yang perlu dilaporkan, sehingga dari masing- masing negara memiliki perbedaan.
  • Indonesia, Belgia, USA : 1 hari, dan mulai dihitung 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
  • Jepang, Polandia, Jerman Barat dan Inggris : 3 hari
  • Perancis : 4 hari
Berikut ini terdapat 5 faktor yang tersirat dalam suatu kecelakaan kerja :
  • Kecelakaan harus terjadi.
  • Kecelakaan menimpa para pekerja industri.
  • kecelakaan terjadi yang diakibatkan dari pekerjaan industri.
  • Kecelakaan yang terjadi pada jam kerja atau giliran kerja.
  • Kecelakaan terjadi di daerah industri.

Anatomi Kecelakaan 

Untuk anatomi kecelakaan perlu untuk diketahui agar dapat untuk melakukan analisa yang terjadi seperti untuk menemukan penyebab serta mencegah terjadinya kecelakaan, berikut ini terdapat consensus safety engineer yang digunakan untuk menetapkan 4 hal pokok dalam anatomi kecelakaan, antara lain :

Penyebab penunjang atau " contributing causes"
  •   Tindakan pengawas
  •   Kondisi mental pekerja
  •   Kondisi fisik pekerja
Penyebab langsung "immediate causes"
  • Tindakan tidak aman
  • Kondisi tidak aman
  • Kecelakaan "accident"
  • Akibat kecelakaan atau "result of accident"
Sedangkan untuk lebih memperjelas dari anatomi kecelakaan kerja akan dibahas pada artikel berikutnya seperti masing- masing dalam 4 hal pokok dari anatomi kecelakaan tersebut.

Artikel terkait :
Sejarah Keselamatan kerja 
Sejarah terbentuknya Ikatan dan keselamatan kerja di Indonesia

0 komentar