Pembinaan Keselamatan Kerja dan Tinjauan sudut pandang K-3

Pembinaan Keselamatan Kerja dan Tinjauan sudut pandangan K-3 - Tindakan Koreksi tatacara dan ketertiban merupakan suatu tanggung jawab seseorang pengawas yang digunakan untuk memastikan dari tatacara kerja yang standar yang berlaku antara lain :
  • Memadai untuk pekerjaan tersebut
  • Telah ditetapkan dan dipahami
  • Selalu dipertahankan
Sedangkan beberapa tatacara kerja standar yang paling umumnya adalah :
  • Penggunaan bahan berbahaya 
  • Merokok
  • Penggunaan bahan peledak 
  • Kebakaran dan api
  • Memasang alat pelindung
  • Memasuki tangki
  • Tangga dan alat berpijak
Sehingga untuk mengevaluasi apakah tatacara kerja standar yang berlaku masih memadai saat ini perlu digunakan Job safety Analysis. Berikut ini terdapat tiga langkah dalam J.S.A :
  • Untuk menentukan apakah tatacara kerja standar yang ada memadai untuk suatu pekerjaan tersebut, sehingga perlu digunakan sikap beratnya seperti :
Pembinaan Keselamatan Kerja dan Tinjauan sudut pandang K-3
  "Kecelakaan apa mungkin akan timbul jika terjadi hal yang tidak terduga"
  "Bagaimana agar suatu pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih aman"
  • Menetapkan suatu pengertian mengenai tatacara kerja standar tersebut, sehingga dengan melalui pemberian instruksi dan menekankan pengertian kepada para pekerja atau para buah supaya dapat memahaminya.
  • Meyakinkan bahwa tatacara kerja standar dipertahankan dengan mengharuskan dari para pekerja mematuhi cara kerja standar" Sedangkan seperti ketertiban di tempat kerja kita merupakan petunjuk yang umum dengan dasar minimum yang dapat diterima baik kepada para buruh atau pimpinan.

Pembinaan Keselamatan Kerja

Dalam usaha pembinaan atau keselamatan kerja Pemerintah Daerah Tingkat I sangat diharuskan untuk melaksanakan  seperti hal sebagai berikut ini :
  • Melaksanakan inspeksi serta pembinaan langsung atau di lapangan tentang keselamatan kerja yang secara teratur atau minimum setahun sekali terhadap pemegang atau SIPD (Surat Ijin penambangan Daerah).
  • Melaksanakan Pemeriksaan kecelakaan kerja yang berakibat kematian.
  • Dengan menyediakan pedoman kertas publikasi untuk keselamatan kerja seperti:
- Administrasi Keselamatan kerja
- Pedoman Keselamatan Kerja
- Fakta Keselamatan kerja
- Buku yang digunakan untuk pemakaian bahan Peledak 
  • Menyusun serta menyediakan peraturan Keselamatan Kerja seperti keputusan menteri tenaga kerja dan sebagainya.
  • Melaksanakan kerja sama dengan perusahaan serta industri terkait dalam penyelenggaraan pendidikan  ketrampilan sebagai berikut :
- Kursus Keselamatan kerja
- Kursus keselamatan Alat berat
- Kursus Pelaksanaan inspeksi kerja daerah
- Kursus Petugas teknis keselamatan kerja
- Penyuluhan terhadap Aparat Pemda II serta Perusahaan pelaksana Industri.

Tinjauan Sudut pandang tentang K- 3

K- 3 ditinjau secara filosofis
K-3 merupakan seni analisa seperti prediksi juga interpretasi dengan hukum kausalitas atau sebab akibat dan diketemukan kemungkinan probabilitas dan logika "jika tidak maka akan terjadi" , sehingga dari setiap aktivitas dapat diprediksi ---> dengan sasaran pengamanan investasi sumber daya manusia yang ada dan bersifat kemanusiaan atau humanity.

K-3 ditinjau secara ekonomis 
Dari perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks atau canggih ---> dari banyaknya permasalahan yang ada sehingga k-3 dikesampingkan oleh managemen--> dan memandang k-3 sebagai beban atau biaya "cost".

Selanjutnya apabila terjadi suatu kecelakaan atau peledakan, kebakaran serta pencemaran lingkungan ---> terjadi pembebanan biaya---> serta perlu pandangan analisa benefit cost ratio terhadap kecelakaan serta pencegahan pada perencanaan ---> K-3 masuk dalam operasional cost daripada masuk pada overhead cost.

K-3 Ditinjau secara Yuridis
Seperti Undang- Undang pokok ketenagakerjaan UU no 14 tahun 1969 pasal 9 yang membahas setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, sehingga perlakukan yang sesuai dengan martabat dan moral agama.

Undang- undang memberikan perintah upaya serta perlindungan tenaga kerja yang salah satunya terhadap K-3, UU no. 1 tahun 1970 UU keselamatan kerja dan 3 nilai pokok dalam UU tersebut adalah :
  • Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapat perlindungan keselamatan
  • Setiap orang lain yang berada ditempat kerja perlu terjamin keselamatanya
  • Setiap sumber produksi perlu dipakai serta dipergunakan secara aman dan efisien
Terlihat aspek serta hukum K-3 ---> yang merupakan kewajiban manajemen yang jika dilanggar akan mendapat sangsi hukum, yang pada dewasa ini telah berkembang sertifikasi ISO, 900, 14.000 ataupun yang akan dituju adalah ISO 18.000 tentang pelaksanaan K-3 yang digunakan sebagai prasyarat masuk pasar global.

Artikel terkait :
Program latihan pengawasan dan keselamatan kerja
Alat pelindung keselamatan kerja

0 komentar