Pengelompokan K-3 di Bidang Pesawat dan Uap bejana tekan ~ Pengelompokan K- 3 dibidang Kimia

Pengelompokan K-3 di Bidang Pesawat dan Uap bejana tekan ~ Pengelompokan K- 3 dibidang Kimia - K- 3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana tekan kini banyak perusahaan yang telah banyak menggunakan pesawat uap seperti ketel uap dan sebagainya yang digunakan sebagai sumber tenaga seperti terdapat pada tempat- tempat misal: hotel, rumah sakit serta industri yang dalam penggunaan pesawat uap diatur dalam stoom Ordonantie 1950 dan Stoom Veredenning. 1930 UU peraturan uap tahun 1930.

Tatacara hingga sampai pembuatanya diatur didalam peraturan juga seperti perhitungan konstruksinya, alat tenaga kerja, pendirian, pemeliharaan juga cara pengoperasian dan metode perbaikan. Konstruksi bejana harus dihitung secara teliti seperti tebal plat serta alat pengaman dan sebagainya seperti yang terdapat pada bejana tekan, botol baja O2, CO2, Nitrogen, C2H2 Elpiji dan sebagainya karena yang terdapat bejana tekan tersebut berisi gas atau udara yang dimampatkan.

Beberapa Pengertian :
  • Pesawat uap
  • Ketel uap
  • Alat- alat (pemanas air, pengering uap, penguap, bejana uap dan turbin dan mesin uap).
  • Mesin turbin
  • Pesawat turbin uap
  • Pesawat cairan panas
  • Bejana tekan
  • Bejana penimbun
  • Instalasi pipa
Obyek pengawasan meliputi :
  • Ketel uap 
  • Ketel air panas
  • Ketel oli
  • Pemanas air
  • Pengering uap
  • Penguap/ evaporator
  • Bejana uap
  • Instalasi pipa uap
  • Mesin turbin uap
  • Botol baja/ tabung gas
  • Bejana transport
  • bejana penyimpan gas
  • Bejana penimbun
  • Pesawat instalasi pendingin
  • Instalasi pipa gas
  • Perusahaan jasa konstruksi uap
  • Ahli K-3 bidang uap dan bejana tekan
  • Juru las
  • Operator pesawat uap
Gambar Ketel Uap
Jenis- jenis Bahaya merupakan :
  • Semburan api, air panas, uap
  • Gas fluida lainya
  • Debu Berbahaya
  • Pencemaran lingkungan
  • Sentuhan listrik
  • Kebakaran
  • Peledakan 
  • Gangguan kesehatan 
  • Dan lain- lain
Identifikasi sumber bahaya dikarenakan :
  • Konstruksi yang salah
  • Tidak dilengkapi alat pengaman
  • Pemeriksaan tidak teliti
  • Proses kerja tidak normal
  • Pelayanan tidak sesuai prosedur
  • Terdapat cacat konstruksi

Pengendalian

Pada tahap pembuatan atau perakitan :
Penilaian dan pengesahan gambar rencana pembuatan
  •   Pengujian permohonan pengesahan
  •   Penilaian dokumen teknik perencanan
Penilai dan penunjukan perusahaan jasa konstruksi
  •   Peninjauan permohonan jasa konstruksi
  •   penilaian dokumen persyaratan
Penilaian serta penunjukan perusahaan jasa pemeriksaan serta penguji teknik dan ahli K- 3.
  •   Pengajuan permohonan dan penunjukan perusahaan
  •   Penilaian dokumen persyaratan sebagai perusahaan jasa
Pengawasan pada saat pembuatan atau fabrikasi
  •   Penilaian dokumen teknik
  •   Pemeriksaan dan pengujian saat perakitan
  •   Pelaporan
Pengawasan saat perakitan
  •   Penelitian dokumen teknik bahan baku
  •   Pemeriksaan serta pengujian saat perakitan
  •   Pelaporan

Pengendalian pada saat pemakaian

  • Untuk pemakaian pesawat serta bejana tekan yang harus terdapat ijin dari Depnaker.
  • Persyaratan Operator pesawat uap , harus kelas I / kelas II. 
  • Pemeriksaan atau pengujian berkala.
  • Pemeriksaan untuk umur > 35 tahun serta kerusakan yang terdapat pada saat inspeksi dan perlu untuk diperbarui.
 Reparasi/ Modifikasi
  •    Penetapan reparasi
  •    Prosedur pelaksanaan reparasi
 Kewajiban pemakaian 
  •    Melaporkan ke Depnaker
  •    Bayar retribusi
  •    Mengajukan mutasi untuk pemindahan
K-3 Di Bidang Industri Kimia
Pada perkembangan teknologi telah banyak ditemukan formula baru dengan kompetisi jenis seperti bahan kimia baru yang perlu untuk diuji pula dampak permukaanya. Bahan kimia yang dari percampuranya ada yang menimbulkan seperti peledakan serta kebakaran spontan, sehingga gas yang ditimbulkan bersifat beracun.
Gambar Simbol Kimia yang mudah terbakar
Pengelompokan K-3 di Bidang Pesawat dan Uap bejana tekan ~ Pengelompokan K- 3 dibidang Kimia
Tenaga kerja yang menangani bahan kimia tersebut harus benar mengetahui adanya sumber bahaya yang dihadapi, dan hal ini diantisipasi bagi para tenaga kerja. Selain itu, dalam pemakaian pestisida tidak hanya mengarah pada pertanian akan tetapi telah merambah ke sektor seperti pembangunan dan pariwisata sebagai contoh cleaning service, anti rayap, anti tikus dan anti serangga dan masih banyak lagi.

Sedangkan bahan yang bersifat residual effect perlu untuk dilakukan pembatasan dan cenderung dilarang penggunaanya sebagai contoh yang terdapat pada kasus Minamata yang dari bahan Kimia yang terukur dan bertahap sehingga menyebabkan akibat fatal, dan contoh lainya pada kasus Chernobyl di Rusia, Kasus Palembang , Kasus Brebes, sehingga perlu untuk penanganan yang hati- hati pada bahan kimia dari percampuran hingga pembuangan limbah.

0 komentar