Policy Perusahaan K-3 Tentang K-3 (Safety Policy, Pembentukan Divisi k-3, Peran dan fungsi P2K3, Kegiatan P2K3)

Policy Perusahaan K-3 Tentang K-3 (Safety Policy, Pembentukan Divisi k-3, Peran dan fungsi P2K3, Kegiatan P2K3) - Policy Perusahaan tentang K- 3 akan sulit dicapai bila tanpa kepedulian managemen, sehingga k- 3 memerlukan perangkat untuk penanganan K-3 serta sebagai budaya juga perilaku dari seluruh orang yang terlibat dalam suatu proses produksi.

Safety Policy/ Safety Statement

Managemen harus dapat menyatakan diri peduli terhadap K- 3 serta perusahaan melaksanakan, sehingga dari setiap unsur yang ada juga dapat bersifat demikian. Sedangkan sebagai slogan dalam peringatan ini berupa suatu slogan "SAFETY POLICY/ SAFETY STATEMENT" dan tentunya akan mudah dibaca siapa saja yang akan masuk perusahaan, seperti :
  •   Keharusan untuk memakai helm dari setiap area.
  •   Larangan untuk membawa korek api ke area perusahaan.
  •   Melakukan pemasangan rambu- rambu yang berupa gambar, tulisan, slogan, stiker yang untuk   memperingatkan K-3.
  •   Apabila masuk area kerja perlu untuk memeriksa buku panduan "guidance".
Rambu- rambu peringatan
Policy Perusahaan K-3 Tentang K-3 (Safety Policy, Pembentukan Divisi k-3, Peran dan fungsi P2K3, Kegiatan P2K3)
Pembentukan Divisi K-3 atau "Safety Division".

  Pembentukan P2K3 perusahaan didasarkan pada:
  •   Pada 10 ayat 1 dan 1 UU no 1 tahun 1970
  •   Permen 03/men/1978
  •   Kep.men no.125/men/1982 jo Kep.men 155/men/1983
  •   Kep.men no 04/Men/1987
Selanjutnya pembentukan panitia keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) dapat diharapkan untuk dapat berperan serta berfungsi sebagai wadah kerja sama antara unsur pimpinan atau managemen juga tenaga kerja di dalam menangani masalh K3 pada perusahaan.

Upaya P2K3 akan dapat bermanfaat bila :
  • Mengembangkan kerja sama bipartite di bidang K-3
  • Menyadarkan semua pihak tentang K-3
  • Forum Komunikasi dalam bidang K-3
  • Meringankan beban semua pihak
Selanjutnya P2K3 memiliki tugas pokok dengan memberikan saran serta pertimbangan di bidang K-3 yang terdapat pada managemen baik di minta atau tidak, sehingga P2K3 harus dapat diwakili dari unsur produksi dan administrasi hingga akan memberi wawasan yang lebih lengkap.

Peran dan Fungsi P2K3 antara lain :

  • Menghimpun serta mengolah data K-3 dari seluruh sektor kegiatan perusahaan yang mencakup unsafe act dan unsafe condition.
  • Mendorong dari pihak managemen guna untuk peningkatan serta penyuluhan tentang K-3 karena K-3 bukan merupakan kewajiban dari perusahaan akan tetapi sebagai kebutuhan.
  • Dapat dilakukan inspeksi secara berkesinambungan oleh para anggota P2K3, sehingga seluruh bahaya dapat terekam.
  • Melaksanakan seperti pelatihan dalam bidang K-3 guna pengembangan serta pola pikir dan wawasan.
  • Mengadakan penelitian terhadap unsafe act serta unsafe condition yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan yang ditempuh.

Kegiatan P3K3
Dalam peran serta fungsinya, P2K3 harus dapat :
  • Mengidentifikasi masalah K-3 dari proses lay out terhadap keadaan yang berbahaya, sehingga perlu untuk ditangani segera
  • Melaksanakan Pendidikan serta latihan guna untuk merencanakan perbaikan yang terdapat pada aktivitas yang salah.
  • Bidang untuk mengumpulkan, mempelajari serta menganalisa hasil dari temuan yang digunakan untuk menentukan kebijakan.
  • Melakukan audit K-3 dari seluruh sektor pekerjaan, sehingga menyongsong globalisasi yang buka untuk kualitas produk, akan tetapi K-3 terhadap tenaga kerjanya .
  • Melakukan analisa serta mengolah data seperti kecelakaan, sehingga dapat menekan nihil kecelakaan "zero accident".
  • Membuat laporan kegiatan yang digunakan sebagai rekapitulasi kegiatan dan sejauh mana manfaat P2K3 di perusahaan.
  • Analisa tersebut berfungsi untuk mencegah serta lebih hemat dibanding untuk memperbaiki bila sudah terjadi kecelakaan.

Artikel terkait :

0 komentar